Karut-marut Pelanggaran Kepolisian
Kami mendokumentasikan dan menyebarluaskan (dugaan) pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya #ReformasiPolri, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua, terutama bagi para korban.
BRIGADIR NP, seorang anggota polisi, tampak menarik, mengangkat, dan menjatuhkan seorang demonstran hingga mengalami kejang-kejang dan pingsan. Insiden ini terjadi pada tahun 2021 saat berlangsungnya aksi demonstrasi di kantor Bupati Tangerang.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan tindakan bejat memperkosa tiga anak di bawah umur dan menggunakan narkoba.

Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Jakarta. Awalnya diklaim sebagai baku tembak, namun terbukti sebagai pembunuhan berencana yang direkayasa.
Mencatut Amnesty Indonesia, Evidence Lab memverifikasi video rekaman aksi di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, yang menuntut pembatalan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Video menunjukkan pengunjuk rasa tak bersenjata berlari dan dijatuhkan ke tanah oleh seseorang berpakaian sipil. Tiga polisi berseragam memukulnya dengan pentungan. Meski pengunjuk rasa tidak membawa ancaman bagi petugas atau orang-orang di sekitar, polisi malah menendang dan menahannya.

Sebanyak 135 orang tewas dan setidaknya ratusan lainnya terluka akibat peristiwa yang terjadi pascapertandingan Liga 1 antara Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 tersebut. Tindakan brutalitas aparat TNI/Polri terjadi dengan melakukan tindak kekerasan seperti pemukulan, tendekan, bahkan tembakan gas air mata.

Afif Maulana, 13 tahun, ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Sumatera Barat, pada Juni 2024. Dugaan awal menyebutkan bahwa kematian Afif disebabkan oleh tindak penganiayaan yang melibatkan polisi saat menangani tawuran. Namun, polisi membantahnya dan menyatakan bahwa Afif tewas akibat terjatuh dari jembatan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam konferensi pers menyebut penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin sebagai pembelaan diri saat melerai tawuran. Ia juga memperlihatkan sejumlah senjata tajam dan 4 saksi yang disebut terlibat dalam tawuran. Insiden ini menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), serta melukai dua lainnya. Namun, investigasi Propam Polda Jateng mengungkap bahwa Robig menembak Gamma karena merasa kendaraannya diserempet, bukan karena pembubaran tawuran.